SELAMAT DATANG DI RIDWANMUNAWARCRUZER.BLOGSPOT.COM

Selasa, 12 April 2011

Cybercrime


  1. Cybercrime
Cybercrime adalah Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan perantara komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, hacker, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Off-line  crime : kejahatan yang dilakukan secara local atau dari computer itu sendiri. Misalnya : dengan kejahatan pengrusakan file-file dengan virus.
semi on-line crime, kejahatan yang dilakukan pada kelas jaringan local. Misalnya kejahatan yang dilakukan hanya di sekitar jaringan kampus, perusahaan.
-          Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime

  1. Kejahatan menggunakan sarana computer :
a.       Memasukkan instruksi yang tidak sah,
Yaitu memberikan instruksi-instruksi kepada user padahal intruksi itu telah rekayasa supaya melakukan sesuatu yang dapat merugikan atau merusak system yang ada. Misalnya : membuat sebuah virus yang dimana virus tersebut membuat sebuah tampilan yang menyuruh user mengupdate atau meregistrasikan dengan mengisi email dan passwordnya. Nah email dan password tersebut dikirim ke sebuah email pembuat virusnya dan nantinya akan bisa di bobol email tersebut.

b.      Perubahan data input
Yaitu merubah data input yang sebenarnya atau manipulasi data untuk kepentingan kejahatan. Misalnya : pada waktu transfer uang melalui e-banking indentitas penerima dan nominal uang dimanipulasi menjadi ke rekening penjahat.

c.       Perusakan data
Yaitu proses merusak data baik dengan virus, tampilan instruksi-instruksi illegal yang dapat membuat data-data di hardisk menjadi rusak. Misalnya : melakukan copy paste data perintahnya berubah menjadi delete data.

d.      Komputer sebagai pembantu kejahatan,
Yaitu : computer sebagai alat
Misalnya : menhacker e-mail atau account orang lain

e.       Akses tidak sah terhadap sistem komputer
Misalnya melakukan melakukan controlling computer jarak jauh dengan membobol keamanan atau firewall computer tersebut. Serta menggunakannya untuk kejahatan.

  1. Ancaman pengguna internet
a.       Menguping (eavesdropping)
Eavesdropping adalah mengawasi dengan tanpa izin mengenai transfer data atau informasi melalui media jaringan atau lainnya. Misalnya melakukan controlling terhadap pengaksesan media jaringan atau interaksi data dan informasi dalam jaringan.

b.      Menyamar (masquerade)
Melakukan manifulasi tampilan yang sama dengan system lain yang digunakan untuk menjebak korban. Misalnya : tampilan website yang sama persis dengan facebook. Digunakan untuk menjebak pengguna facebook dengan tujuan menggunakan username dan password account user untuk disalagunakan secara ilegal.

c.       Pengulang (reply)
Melakukan suatu action dengan tidak bisa decontrol.
Misalnya : melakukan spamming dengan mengirimkan email banyak atau email yang mengandung virus yang dilakukan berkali-kali.

d.      Manipulasi data (data manipulation)
Proses pengubahan data atau informasi ketika informasi tersebut sedang dalam proses pengiriman ke penerima data atau informasi tersebut.
Misalnya : Data atau informasi yang di kirim oleh pengirim dimodifikasi kemudian dilanjutkan ke penerima aslinya.

e.       Kesalahan Penyampaian (misrouting)
Komunikasi untuk seorang pengguna dialihkan ke pengguna lain, yang dapat pula disusupi informasinya. Miscounting dapat digunakan bersamaan dengan masquerade, manipulasi data, dan reply. Hal ini biasanya dapat terjadi pada jaringan yang tidak dirancang dengan baik.

f.       Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor)
Yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.

g.      Virus (viruses)
Virus komputer adalah suatu rutin program yang menempel dan menjadi bagian dari rutin program lainnya serta dapat memperbanyak diri sendiri. Virus dapat mengubah atau system arsip serta merubah data. Virus menempatkan dirinya pada boot sector dan arsip data pada piranti penyimpanan (hard disk) sehingga setiap kali komputer dihidupkan, secara otomatis virus akan aktif pula.

h.      Pengingkaran (repudiation)
Kesalah data yang dimasukan user
Misalnya memasukan user name dan password yang tidak tepat

i.        Penolakan Pelayanan (denial of service).
Dilakulakn kepada user yang belum terdaftar ke member atau mendaftar sebagai pengguna
Misalnya : di facebook apabila kita belum mendaftar sebagai pengguna maka tidak dapat menggunakannya

  1. Bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan TI:
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service;
Yaitu mengambil alih kinerja computer dengan secara illegal.

2.      Illegal Contents;
Yaitu isi dari suatu system, program ataupun lainya yang isinya tidak sesuai dengan yang diizinkan.

3.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

4.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

5.      Cyber Sabotage and Extortion
Yaitu kejahatan pengubahan/manipulasi data atau informasi dari yang sebenarnya.

6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.      Infringement of Privacy.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.



  1. Ruang lingkup Cyberlaw berkaitan aspek hukum:
a.      e-commerce
Penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Contoh :
Biasa dipakai dalam Aplikasi Bisnis, Seperti;
·         E-mail dan Messaging
·         Content Management Systems
·         Dokumen, spreadsheet, database
·         Akunting dan sistem keuangan
·         Informasi pengiriman dan pemesanan

b.      Trademark/Domain
Nama atau logo yang digunakan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi barang atau jasa.
Contoh :
Indofood ® adalah merek dagang yang digunakan dalam penjualan makanan, minuman ringan, ataupun kebutuhan masak.

c.       Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet)
Mengerti dan menghargai bahwa Anda, sebagai seorang pengunjung Situs Web ANZ, berkepentingan atas privasi Anda, serta kerahasiaan dan keamanan dari informasi yang akan kami peroleh dari Anda secara online. ANZ memiliki komitmen untuk melindungi kerahasian informasi Anda. Pernyataan Keamanan dan Kerahasian ini menjelaskan bagaimana informasi pribadi Anda akan diperlakukan ketika Anda mengakses dan berinteraksi dengan Situs Web ANZ.
Contoh :
Nasabah BCA Dibobol Lewat Internet Banking Purwokerto-Kompas, Johanes Biantara (40 tahun) pengusaha otomotif Purwokerto kecurian uang senilai Rp 36,5 juta yang disimpan dalam rekening tabungan BCA Cabang Purwokerto. Kehilangan Itu dilakukan dengan cara membobol rekening tabungan korban melalui KlikBCA Online yaitu layanan Internet banking yang diperkenalkan BCA sekitar satu tahun lalu. Modus baru pencurian ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort (Pol.Res)

d.      Hak cipta (Copyright)
menggandakan dan right  berarti hak. Dengan demikian secara bahasa, copyright  pada prinsipnya adalah hak untuk  menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya.
Contoh :
Terjemahan Baru (TB) Bahasa Indonesia Sehari-hari (BIS) Copyright LembagaAlkitab Indonesia (Indonesian Bible Society),1994. Released for non-profit scholarly and personal use. Not to be sold for profit. Extracts from the Authorised Version of the Bible, the rights in which are vested in the Crown, are reproduced by permission of the Crown's patentee, Cambridge University Press.

e.       Pengaturan isi (Content Regulation)
Dalam menangani kelestarian berekspresi di Internet, diperlukan infrastruktur pengaturan yang bisa berbentuk self-regulatory (pengaturan sendiri) atau state regulatory (pengaturan via perangkat undang-undang oleh pemerintah).  Namun dari itu semua, yang ideal adalah dengan pendekatan sinergis antara semua pihak yg terkait, atau para pemangku kepentingan (stakeholders). Pendekatan ini biasa dikenal sebagai ‘pengaturan bersama’ atau ‘co-regulatory approach’).
Contoh :
tindakan pemuatan informasi yang menimbulkan permusuhan/kebencian, misalnya, berdasarkan agama, dapat dikenakan sanksi berlapis di bawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dengan ancaman denda maksimal satu milyar rupiah dan/atau penjara enam tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar